Berita

HARI TERAKHIR VERIFIKASI PENYUSUNAN RKAS BOS TAHUN ANGGARAN 2021

Jumat, 23 April 2021

WONOSARI – Subbagian Perencanaan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul Menyelenggarakan Kegiatan Verifikasi Penyusunan RKAS BOS Tahun Anggaran 2021

DISDIKPORA GUNUNGKIDUL MENERIMA STUDI BANDING KOMISI C DPRD KABUPATEN JEPARA

Rabu, 21 April 2021

WONOSARI- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan, Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul menerima studi banding Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD

VERIFIKASI PENYUSUNAN RKAS BOS TAHUN ANGGARAN 2021

Rabu, 21 April 2021

WONOSARI – Subbagian Perencanaan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul Menyelenggarakan Kegiatan Verifikasi Penyusunan RKAS BOS Tahun Anggaran 2021

SOSIALISASI WAWASAN KEBANGSAAN

Rabu, 21 April 2021

WONOSARI- Senin 12 April 2021 Subbagian Umum Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

KEMDIKBUD MELAKSANAKAN MONITORING PEMBERIAN KUOTA PENDIDIKAN TAHUN 2021 KEPADA PESERTA DIDIK DAN PENDIDIK DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Selasa, 20 April 2021

WONOSARI- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul Menerima Kunjungan Dari Pusat Data dan

LAUNCING WEB SDN PIYAMAN II WONOSARI

Kamis, 13 Agustus 2020

LAUNCING WEB SDN PIYAMAN II WONOSARI

Perpanjangan BDR tahun pelajaran 2020/2021

Rabu, 12 Agustus 2020

Wonosari, 08 Juli 2020 Kepada Yth.: 1. Kepala TK/RA 2. Kepala SD/MI 3. Kepala SMP/MTs 4. Kepala se-Kabupaten Gunungkidul SURAT EDARAN Nomor: 421/2762/MP-3 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN BELAJAR DI RUMAH (BDR) PADA TAHUN AJARAN BARU 2020/2021 DI TENGAH PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) PADA LINGKUNGAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL Dengan hormat, menindaklanjuti Corona Virus Disease (COVID-19) pada lingkungan satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, dengan mempertimbangkan: 1. Surat Edaran Menteri Pendidikan Pendidikan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID19); 2. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 197/KEP/2020 Penetapan Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta; 3. Surat Edaran Gubernur Kebijakan Pendidikan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 di Tengah Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pendidikan di Daerah dengan ini perlu pengaturan ulang mengenai aktivitas pendidikan di lingkungan satuan pendidikan sebagai berikut: 1. Tahun Ajaran Baru 2020/2021 2. Karena situasi belum memungkinkan yang diakibatkan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), maka pelaksanaan proses pembelajaran di awal Tahun 2020/2021 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Satuan Pendidikan PAUD Nonformal meliburkan peserta didik sampai batas waktu yang akan b. Proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan PAUD Formal, SD, SMP, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, serta kegiatan Belajar di Rumah (BDR) sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian; c. Apabila terdapat kegiatan pembelajaran yang harus dilakukan khususnya bagi Program Paket C dan LKP maka pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19); d e. Satuan pendidikan menyiapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 di tingkat sekolah dengan berpedoman kepada kalender pendidikan yang diterbitkan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul; f. Satuan pendidikan menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang menyesuaikan Kompetensi Dasar Virus Disease (COVID-19). 3. Apabila satuan pendidikan menghendaki pertemuan dengan peserta didik dan orangtua/wali berkaitan dengan pengenalan lingkungan pelaksanaan kegiatan BDR, maka pertemuan dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19); 4. Penugasan proporsional dan tidak membebani Peserta Didik; 5. Pendidik dan tenaga kependidikan di semua satuan pendidikan tetap masuk sesuai dengan jam 6. Layanan pendidikan disiapkan oleh satuan pendidikan dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik serta warga sekolah dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19); 7. Korwil, Pengawas Sekolah, dan Penilik melakukan pemantauan dan memberikan bimbingan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas; 8. Agar tiap satuan pendidikan meningkatkan intensitas komunikasi dengan orang tua untuk menjaga aktivitas siswa terkait penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) untuk mengambil langkah- langkah antisipasi berkaitan kegiatan belajar mengajar serta tetap berusaha seoptimal mungkin menjaga mutu pendidikan di Kabupaten Gunungkidul. Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

Keterbatasan Tak Halangi Para Siswa SLB Ini Hasilkan Ratusan Lembar Kain Batik

Rabu, 2 Oktober 2019

Penulis Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor KhairinaYOGYAKARTA,KOMPAS.com - Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) Krida Mulia, Rongkop, Gunungkidul, Yogyakarta

Ayunda Si Menik Makan Sego Ceting, Inovasi Kabupaten Gunungkidul masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019

Minggu, 7 Juli 2019

 Gunungkidulkab.go.id – Ayunda Si Menik Makan Sego Ceting, yang merupakan singkatan dari Ayo Tunda Usia Menikah Semangat

Gunungkidul Juara I Nasional Tim Inovasi Kabupaten (TIK)

Kamis, 4 Juli 2019

WONOSARI, KRJOGJA.Com - Sebanyak enam Kabupaten yang dinyatakan sebagai pemenang Tata Kelola Program Inovasi Desa menerima penghargaan dari Kementerian Desa

Kegiatan

Berita

Copyright © 2019 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunungkidul